MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
EKONOMI
ISLAM
image source: https://pbs.twimg.com/
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah
satu aspek kehidupan manusia adalah ekonomi,
yaitu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai makhluk ekonomi
manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses tertentu. Dalam sistem ekonomi Islam , memandang masalah ekonomi
tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga
tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak
kepemilikan individu sementara untuk kepentingan masyarakat didukung dan
diperkuat dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu
serta menjaga moralitas.
Sistem ekonomi Islam menghindarkan
penumpukan harta kekayaan oleh sekelompok orang, namun sangat menganjurkan
untuk mengalirkan kekayaan yang dimiliki untuk angggota masyarakat
lainnya.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta yang dikuasai seeorang/kelompok. Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta yang dikuasai seeorang/kelompok. Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.
Perkembangan aplikasi ekonomi islam
di Indonesia sendiri sudah dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia
pada tahun 1992, dengan landasan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Thaun 1992 tentang
perbankan yang telah direvisi dalam UU nomor 10 tahun 1998.
Melihat pesatnya perkembangan
ekonomi islam, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar
perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas
sumber daya insani merupakan salahs satu indikator penting dalam pertumbuhan
ekonomi islam. Berdasarkan pemikiran tersebut, pemakalah berupaya untuk
mengulas lebih dalam mengenai ekonomi islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sistem ekonomi Islam itu?
2. Bagaimana karakteristik ekonomi Islam?
3. Bagaimana sistem ekonomi islam?
4. Bagaimana prinsip dalam ekonomi Islam?
5. Apa tujuan ekonomi Islam?
6. Apa hukum dan rukun jual-beli ekonomi Islam?
7. Apa yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam hal
perdagangan islam?
8. Apakah perbedaan Ekonomi islam dengan ekonomi lainnya?
D.TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui
pengertian sistem ekonomi islam
2.
Mengetahui
karakteristik ekonomi islam
3.
Mengetahui sistem
dalam ekonomi islam
4.
Mengetahui
prinsip-prinsip dalam ekonomi islam
5.
Mengetahui
tujuan ekonomi islam
6.
Mengetahui hukum
dan rukun jual beli ekonomi islam
7.
Mengetahui apa yang
boleh dan tidak boleh diperdagangkan dalam ekonomi islam
8.
Perbedaan ekonomi
islam dengan ekonomi lainnya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi
islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi al istishad al islamy. Secara harfiah al istishad (ekonomi) berarti qashada:
bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam
membelanjakan uang atau tidak boros. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi
islam berarti analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berasaskan
hukum-hukum syariah islam. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli tentang
ekonomi islam:
1.
Menurut S.M.
Hasanuzzaman, ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran
dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan
pengeluaran sumber-sumber daya, guna membarikan kepuasan bagi umat manusia.
2.
Menurut M.N.
Siddiqi, ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap
tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu okeh
Alquran dan Sunnah maupun akal dan pengalaman.
3.
Menurut M.Akram
khan, ekonomi islam adalah ilmu yang bertujuan mempelajari kesejahteraan
manusia yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar
kerjasama dan perisipasi.
Dari
beberapa defini diatas, dapat disimpulkan bahwa ekonoi islam sesungguhnya
adalah bagian dari sistem hidup (way of life) itu sendiri yang telah ada
aturannya dalam alquran dan sunnah yang hadir sebagai solusi ekonomi yang tak
dibatasi waktu dan tempat.
B.
Sistem Ekonomi Islam
Salah satu aspek kehidupan manusia
adalah ekonomi, yaitu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai mahluk
ekonomi, manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses
tertentu. Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al
Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah
ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun
sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi
sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya. Ekonomi islam memiliki beberapa karakteristik yaitu:
·
Harta Kepunyaan
Allah dan manusiamerupakan khalifah atas harta. Semua harta maupun alat-alat
produksi adalah milik Allah SWT seperti tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat
284.
·
Ekonomi terikat
dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Yaitu larangan melakukan penipuan
dalam transaksi, ditegaskan dalam sabda
Rasulullah “orang-rang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·
Ekonomi islam
menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan islam.
·
Kebebasan induvidu
diajmin dalam ekonomui islam, namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan
Al-Quran dan Sunnah seperti yang tercantum dalam surah AL-baqarah ayat 188.
Selain
itu, secara garis besar ekonomi islam menekankan empat sifat, antara lain:
·
Kesatuan (unity) /
tauhid
·
Keseimbangan /
al-adl wa’al-ihsan
·
Kebebasan /
ikhtiyar
·
Tanggung jawab / fardh
Ajaran islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan
masalah ekonomi tersebut. Diantaranya :
1. Barang dan Jasa
Barang
dan jasa yang di produksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok
dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan kecuali yang dilarang. Ini berarti
bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal,
bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan
diantaranya :
a.
Menjual/membeli
anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi :
Abu Hurairah
meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW, pernah berkata : “Harga anjing itu
haram, kecuali anjing pemburu.” HR. Muslim dan Nasai.
b.
Bangkai, darah,
daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT,
Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah....”
Barang-barang yang disebutkan di atas
haram dimakan dan haram pula diperjualbelikan, sabda Nabi :
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung-patung.”
c.
Khamar dan
sejenisnya
Syariat Islam
mengharamkan pula memperjualbelikan minuman yang memabukkan, seperti khamar dan
sejenisnya yang memabukkan.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan
antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas
penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena
itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan
saling menghargai.
Tenaga
kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan
dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil,
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para perkerja
dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka
bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam
hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh
pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda, sebagaimna
Nabi bersabda: “Berilah (pegawai/buruh) upah sebelum kering keringatnya”
Pemberian
hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap hak-hak
terhadap produktifitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak
pekerja melahirkan inefesiensi yang dapat merugikan perusahaan, seperti
pemogokan dan sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajidan para pekerja, Islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaanya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi ebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia dan sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah.
3. Sitem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran Islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ke tangan konsumen serta tidak ada dirugikan, karena itu
aspek keadilan dalam pendistribusian barang dan jasa sanagat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapatn merugikan konsumen terutama yang dapat merugikan
konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak
lancar, harus dijauhkan.
Islam
mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempata berusaha, sehingga
setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual-beli
dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan
menjual, sehingga tidak ada perasaan setelah peristiwa jual-beli berlangsung,
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa[4]: 29
:
“.... kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka di
antara kamu....”
Jual-beli
dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli
maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu tidak
sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
C.
Prinsip Ekonomi Islam
Dalam melakukan aktivitas
ekonomi islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yaitu
prinsip ilahiyah, dimana dalam ekonomi islam kepentingan individu dan
masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asa keselarasan,
keseimbangan dan bukan persaingan, sehingga tercipta ekonomi yang
seadil-adilnya. Dalam ajaran islam tidak ada pemisahan antara dunia dan
akhirat, berarti dalam mencari rezeki harus halal lagi baik.
Secara
garis besar ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar:
·
Kekuasaan tertinggi
adalah milik Allah.
·
Manusia merupakan
khalifah/pemimpin/wakil Allah di muka bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
·
Semua yang didapat
dan dimiliki manusia adalah karena seizin Allah.
·
Kekayaan tidak
boleh ditumpuk dan ditimbun secara terus-menerus.
·
Eksploitasi ekonomi
dalam segala bentuknya harus dihapuskan
·
Berbagai sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
·
Islam mengakui
pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
·
Kekuatan penggerak
utama ekonomi Islam adalah kerja sama
·
Ekonomi Islam
menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
·
Seorang muslim
harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan diakhirat nanti
·
Zakat harus dibayarkan
atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
·
Islam melarang riba
dalam segala bentuk
D.
Tujuan Ekonomi Islam
Segala
aturan yang diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan dan kerugian pada seluruh
ciptaan-Nya. Demikian pula pada ekonomi islam, tujuannya untuk mencapai
kemenangan di dunia dan di akhirat. Secara umum tujuna ekonomi islam adalah
sebagai berikut:
·
Untuk meningkatkan
ekonomi umat demi tercapainya kemakmuran dan meningkatkan taraf hidup ke arah
yang lebih baik.
·
Menciptakan ekonomi
umat yang adil dan merata.
·
Mewujudkan
perekonomian yang stabil namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
·
Mewujudkan
perekonomian yang serasi, damai, besatu dalam suasana kekeluargaan sesama umat.
·
Mewujudkan
perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam hal produksi, distribusi, serta
menumbuhkan rasa kebersamaan.
·
Mewujudkan
kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi.
·
Menciptakan ekonomi
yang mandiri..
E.
Hukum Jual-Beli
Secara
asalnya jual beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan.
Sebagaimana ungkapan AL-Imam Asy-Syafi’i rahumahullah: dasarnya hukum jual-beli
itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua belah
pihak. Kecualii apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang
maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW. Jual beli dalam keadaan terpaksa
atau dipaksakan oleh salah satu pihak, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran
islam, karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan atau
keterpaksaan. Asepk saling menguntungkan dan saling meridhai merupakan ciri
utama dalam ekonomi islam.
Agar
tehindar dari kekecewaan dan kerugian, dalam ekonomi islam terdapat aturan
tentang khiyar. Khyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau
penjual menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum yransaksi jual
beli dilakukan. Khyar ini masih bisa dilakukan selama penjual dan pembeli belum
terpisah.
Untuk
menghindari kekecewaan lainnya dalam transaksi jula beli, islam mengajarkan
agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya. Apabila barang
yang telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti saat itu
terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak khyar, baik barang maupun harga
barang selama mereka belum mengambil keputusan.
Barang
yang diperdagangkan adalah barang yang jelas adanya, sehingga pembeli dapat
melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan membelinya. Ajaran
islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang dijual dengan
sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Adapun
rukun dalam jual beli adalah:
a.
Adanya orang yang
melakasankan jual beli (penjual dan pembeli)
·
Berakal
·
Balig
·
Berhak menggunakan
hartanya
b.
Sighat atau ucapan
ijab dan kabul
·
Kerelahan hati
antara penjual dan pembeli yang diwujudkan dalam ijab (dari pihak penjual) dan
kabul (dari pihak pembeli)
c.
Ada barang yang
diperjual belikan
·
Halal
·
Bermanfaat
·
Barang tersebut ada
di tempat
·
Milik sah si
penjual
·
Diketahui dengan
jelas antara pembeli dan penjual
d.
Nilai tukar barang
yang dijual
·
Harga disepakati
antara penjual dan pembeli
·
Nilai tukar barang
dapat diserahkan pada waktu transaksi
·
Apabila jual-beli
dengan cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya,
babi.
F.
Perbedaan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi
lainnya.
Sistem
ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem
ekonomi yang lainnya seperti ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Adapun
yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah sebagaimana diungkapkan oleh Suroso Imam
Zadjuli dalam Achmad Ramzy Tadjoeddin (1992: 39):
·
Asumsi dasar/norma
pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang
diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah
”syari’at Islam”. Syari’at Islam tersebut diberlakukan secara menyeluruh
(kaffah/totalitas) baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat,
usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik
untuk keperluan jasmani maupun rohaniah.
·
Prinsip ekonomi
Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan alam.
·
Motif ekonomi Islam
adalah mencari “keberuntungan” didunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah
dalam arti yang luas.
G.
Larangan-larangan dalam perdagangan menurut islam.
1.
Jika
akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
2.
Di
antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang
diharamkan. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga
mengharamkan hasil penjualannya.
3.
Menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu
yang haram.
4.
Menjual barang yang tidak ia (pedagang)
miliki.
5.
Menyembunyikan
kecacatan barang.
6.
Sumpah dalam jual
beli yang sengaja dilakukan untuk membuat pembeli tertarik untuk membeli barang
tersebut.
7.
Bersaing secara
tidak sehat.
8.
Spekulasi, beusaha
dengan harapan yang belum jelas.yang umumnya melahirkan kekecewaan dan
penyesalan.
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
·
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan aturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
·
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang
mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya. Sistem ekonomi Islam
mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam
sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap
kegiatannya.
·
Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah
bahwa, “kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata (Q.S. Ali Imran
:26, Q.S. Al - Hijr:2, Q.S. Al Mulk:1) dan manusia diciptakan sebagai
khalifah-Nya di muka bumi,” (Q.S. Al Baqarah:30, Q.S. An-Nisa’:166, Q.S.
Fatir:39). Sebagai khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang
paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit
(cakrawala), telah ditakdirkan untuk dipergunakan oleh manusia.”
·
Tujuan ekonomi Islam adalah membantu manusia
mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
·
Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas
kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan
menyesal setelah peristiwa jual-beli berlangsung.
·
Perbedaan paling mendasar antara sistem ekonomi
Islam dengan ekonomi lain adalag ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sedangkan ekonomi lain didasarkan pada aturan buatan manusia.
B.
Saran
·
Adanya upaya pemerintah terhadap penerapan sistem
ekonomi Islam di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata dan
berkeadilan.
·
Secara umum pembaca diharapkan dapat memahami
sistem hukum ekonomi Islam secara menyeluruh agar tidak keliru dalam mengambil
tindakan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
·
Becksunited.blogspot.com/2013/12/v-behaviorurldefaultvmblo.html
·
www.anneahira.com/ekonomi-islam.htm
·
Yuesuf.wordpress.com/2013/04/15/makalah-sistim-ekonomi-islam/
·
Yusufhilmi.blogspot.com/p/tv-online.html
·
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:1_Mgq8V6z6sJ:ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/pendidikan-agama-islam/agama-islam-dan-ekonomi+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
(Diakses 17 April 2014)
·
http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html
(Diakses 17 April 2014)
·
http://yusufhilmi.blogspot.com/p/tv-online.html
(Diakses 17 April 2014)
·
http://banksyariahindo.wordpress.com/2011/10/16/ayat-tentang-riba-di-dalam-al-quran/
(Diakses 17 April 2014)
·
https://www.facebook.com/permalink.php?id=201408339972331&story_fbid=257661107680387
(Diakses 17 April 2014)
·
http://filsafat.kompasiana.com/2014/01/09/sistem-ekonomi-islam-apa-dan-bagaimana-625349.html
(Diakses 17 April 2014)
Thanks ya, sangat membantu. Kunjungi juga ya kumpulan tugas kuliah akuntansi dan ekonomi
BalasHapusIslam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
BalasHapusQs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
Jasa Penulis Artikel SEO Cara Menjual Kardus Bekas Ke Pabrik