Rabu, 11 Mei 2016

TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM: EKONOMI ISLAM

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
EKONOMI ISLAM

image source: https://pbs.twimg.com/


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
          Salah satu aspek kehidupan manusia adalah ekonomi,  yaitu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai makhluk ekonomi manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses tertentu. Dalam sistem ekonomi Islam , memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu sementara untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas.
            Sistem ekonomi Islam menghindarkan penumpukan harta kekayaan oleh sekelompok orang, namun sangat menganjurkan untuk mengalirkan kekayaan yang dimiliki untuk angggota masyarakat lainnya.
  Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta yang dikuasai seeorang/kelompok. Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah diantara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.
            Perkembangan aplikasi ekonomi islam di Indonesia sendiri sudah dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, dengan landasan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Thaun 1992 tentang perbankan yang telah direvisi dalam UU nomor 10 tahun 1998.
            Melihat pesatnya perkembangan ekonomi islam, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas sumber daya insani merupakan salahs satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi islam. Berdasarkan pemikiran tersebut, pemakalah berupaya untuk mengulas lebih dalam mengenai ekonomi islam.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sistem ekonomi Islam itu?
2.      Bagaimana karakteristik ekonomi Islam?
3.      Bagaimana sistem ekonomi islam?
4.      Bagaimana prinsip dalam ekonomi Islam?
5.      Apa tujuan ekonomi Islam?
6.      Apa hukum dan rukun jual-beli ekonomi Islam?
7.      Apa yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam hal perdagangan islam?
8.      Apakah perbedaan Ekonomi islam dengan ekonomi lainnya?

D.TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pengertian sistem ekonomi islam
2.      Mengetahui karakteristik ekonomi islam
3.      Mengetahui sistem dalam ekonomi islam
4.      Mengetahui prinsip-prinsip dalam ekonomi islam
5.      Mengetahui tujuan  ekonomi islam
6.      Mengetahui hukum dan  rukun jual beli ekonomi islam
7.      Mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan dalam ekonomi islam
8.      Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi lainnya 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi al istishad al islamy. Secara harfiah al istishad (ekonomi) berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi islam berarti analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berasaskan hukum-hukum syariah islam. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli tentang ekonomi islam:
1.      Menurut S.M. Hasanuzzaman, ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah  yang  mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna membarikan kepuasan bagi umat manusia.
2.      Menurut M.N. Siddiqi, ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu okeh Alquran dan Sunnah maupun akal dan pengalaman.
3.      Menurut M.Akram khan, ekonomi islam adalah ilmu yang bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan perisipasi.
Dari beberapa defini diatas, dapat disimpulkan bahwa ekonoi islam sesungguhnya adalah bagian dari sistem hidup (way of life) itu sendiri yang telah ada aturannya dalam alquran dan sunnah yang hadir sebagai solusi ekonomi yang tak dibatasi waktu dan tempat.
B.     Sistem Ekonomi Islam
Salah satu aspek kehidupan manusia adalah ekonomi, yaitu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sebagai mahluk ekonomi, manusia memerlukan pemenuhan kebutuhannya melalui proses-proses tertentu. Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya. Ekonomi islam memiliki beberapa karakteristik yaitu:
·         Harta Kepunyaan Allah dan manusiamerupakan khalifah atas harta. Semua harta maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT seperti tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 284.
·         Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral. Yaitu larangan melakukan penipuan dalam  transaksi, ditegaskan dalam sabda Rasulullah “orang-rang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·         Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan islam.
·         Kebebasan induvidu diajmin dalam ekonomui islam, namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan Al-Quran dan Sunnah seperti yang tercantum dalam surah AL-baqarah ayat 188.
Selain itu, secara garis besar ekonomi islam menekankan empat sifat, antara lain:
·         Kesatuan (unity) / tauhid
·         Keseimbangan / al-adl wa’al-ihsan
·         Kebebasan / ikhtiyar
·         Tanggung  jawab / fardh
Ajaran islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya :
1.      Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang di produksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah, yaitu apa saja dibolehkan kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya :
a.       Menjual/membeli anjing, kecuali anjing pemburu, sabda Nabi :
Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW, pernah berkata : “Harga anjing itu haram, kecuali anjing pemburu.” HR. Muslim dan Nasai.
b.      Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah SWT, Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah....”
      Barang-barang yang disebutkan di atas haram dimakan dan haram pula diperjualbelikan, sabda Nabi :
      “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung-patung.”
c.       Khamar dan sejenisnya
Syariat Islam mengharamkan pula memperjualbelikan minuman yang memabukkan, seperti khamar dan sejenisnya yang memabukkan.
2.      Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu sistem pengupahan ditata secara adil, berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para perkerja dapat merencanakan masa depannya dengan jelas dan sekaligus memacu mereka bekerja keras untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda, sebagaimna Nabi bersabda: “Berilah (pegawai/buruh) upah sebelum kering keringatnya”
Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap hak-hak terhadap produktifitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inefesiensi yang dapat merugikan perusahaan, seperti pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajidan para pekerja, Islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaanya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi ebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia dan sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah.
3.      Sitem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran Islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran untuk segera sampai ke tangan konsumen serta tidak ada dirugikan, karena itu aspek keadilan dalam pendistribusian barang dan jasa sanagat ditekankan. Upaya-upaya yang dapatn merugikan konsumen terutama yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar, harus dijauhkan.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempata berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan.
4.      Kepuasan kedua pihak
Jual-beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan setelah peristiwa jual-beli berlangsung, Allah berfirman dalam QS.  An-Nisa[4]: 29 :
“.... kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka di antara kamu....”
Jual-beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran Islam, karena itu tidak sah jual beli di bawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.

C.    Prinsip Ekonomi Islam
Dalam melakukan aktivitas ekonomi islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yaitu prinsip ilahiyah, dimana dalam ekonomi islam kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asa keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan, sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya. Dalam ajaran islam tidak ada pemisahan antara dunia dan akhirat, berarti dalam mencari rezeki harus halal lagi baik.
Secara garis besar ekonomi islam memiliki beberapa prinsip dasar:
·         Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah.
·         Manusia merupakan khalifah/pemimpin/wakil Allah di muka bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
·         Semua yang didapat dan dimiliki manusia adalah karena seizin Allah.
·         Kekayaan tidak boleh ditumpuk dan ditimbun secara terus-menerus.
·         Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihapuskan
·         Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia
·         Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
·         Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama
·         Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
·         Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan diakhirat nanti
·         Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
·         Islam melarang riba dalam segala bentuk
D.    Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, keutamaan serta menghapuskan kejahatan dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula pada ekonomi islam, tujuannya untuk mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Secara umum tujuna ekonomi islam adalah sebagai berikut:
·         Untuk meningkatkan ekonomi umat demi tercapainya kemakmuran dan meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik.
·         Menciptakan ekonomi umat yang adil dan merata.
·         Mewujudkan perekonomian yang stabil namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
·         Mewujudkan perekonomian yang serasi, damai, besatu dalam suasana kekeluargaan sesama umat.
·         Mewujudkan perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam hal produksi, distribusi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan.
·         Mewujudkan kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi.
·         Menciptakan ekonomi yang mandiri..

E.     Hukum Jual-Beli
Secara asalnya jual beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan AL-Imam Asy-Syafi’i rahumahullah: dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua belah pihak. Kecualii apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW. Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam, karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan atau keterpaksaan. Asepk saling menguntungkan dan saling meridhai merupakan ciri utama dalam ekonomi islam.
Agar tehindar dari kekecewaan dan kerugian, dalam ekonomi islam terdapat aturan tentang khiyar. Khyar adalah pilihan, yaitu kesempatan dimana pembeli atau penjual menimbang nimbang atau memikirkan secara matang sebelum yransaksi jual beli dilakukan. Khyar ini masih bisa dilakukan selama penjual dan pembeli belum terpisah.
Untuk menghindari kekecewaan lainnya dalam transaksi jula beli, islam mengajarkan agar pembeli melihat dan memeriksa barang yang hendak dibelinya. Apabila barang yang telah dilihat dan diperiksa calon pembeli, maka tidak berarti saat itu terjadi jual beli, pembeli masih memiliki hak khyar, baik barang maupun harga barang selama mereka belum mengambil keputusan.
Barang yang diperdagangkan adalah barang yang jelas adanya, sehingga pembeli dapat melihat dan memeriksanya sebelum menetapkan penawaran dan membelinya. Ajaran islam melarang menyembunyikan kecacatan barang-barang yang dijual dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Adapun rukun dalam jual beli adalah:
a.       Adanya orang yang melakasankan jual beli (penjual dan pembeli)
·         Berakal
·         Balig
·         Berhak menggunakan hartanya
b.      Sighat atau ucapan ijab dan kabul
·         Kerelahan hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan dalam ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c.       Ada barang yang diperjual belikan
·         Halal
·         Bermanfaat
·         Barang tersebut ada di tempat
·         Milik sah si penjual
·         Diketahui dengan jelas antara pembeli dan penjual
d.      Nilai tukar barang yang dijual
·         Harga disepakati antara penjual dan pembeli
·         Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi
·         Apabila jual-beli dengan cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya, babi.

F.     Perbedaan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya seperti ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah  sebagaimana diungkapkan oleh Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy Tadjoeddin (1992: 39):
·         Asumsi dasar/norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam yang menjadi asumsi dasarnya adalah ”syari’at Islam”. Syari’at Islam tersebut diberlakukan secara menyeluruh (kaffah/totalitas) baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmani maupun rohaniah.
·         Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
·         Motif ekonomi Islam adalah mencari “keberuntungan” didunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.

G.    Larangan-larangan dalam perdagangan menurut islam.
1.      Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
2.      Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.
3.      Menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
4.      Menjual barang yang tidak ia (pedagang) miliki.
5.      Menyembunyikan kecacatan barang.
6.      Sumpah dalam jual beli yang sengaja dilakukan untuk membuat pembeli tertarik untuk membeli barang tersebut.
7.      Bersaing secara tidak sehat.
8.      Spekulasi, beusaha dengan harapan yang belum jelas.yang umumnya melahirkan kekecewaan dan penyesalan. 
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
·         Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
·         Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi yang lainnya. Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
·         Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata (Q.S. Ali Imran :26, Q.S. Al - Hijr:2, Q.S. Al Mulk:1) dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (Q.S. Al Baqarah:30, Q.S. An-Nisa’:166, Q.S. Fatir:39). Sebagai khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan untuk dipergunakan oleh manusia.”
·         Tujuan ekonomi Islam adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
·         Jual beli dalam konsep Islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual, sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual-beli berlangsung.
·         Perbedaan paling mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan ekonomi lain adalag ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan ekonomi lain didasarkan pada aturan buatan manusia.

B.     Saran

·         Adanya upaya pemerintah terhadap penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan.
·         Secara umum pembaca diharapkan dapat memahami sistem hukum ekonomi Islam secara menyeluruh agar tidak keliru dalam mengambil tindakan ekonomi.
                         
DAFTAR PUSTAKA
·         Becksunited.blogspot.com/2013/12/v-behaviorurldefaultvmblo.html
·         www.anneahira.com/ekonomi-islam.htm
·         Yuesuf.wordpress.com/2013/04/15/makalah-sistim-ekonomi-islam/
·         Yusufhilmi.blogspot.com/p/tv-online.html
·         http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:1_Mgq8V6z6sJ:ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/pendidikan-agama-islam/agama-islam-dan-ekonomi+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id (Diakses 17 April 2014)
·         http://muslim.or.id/al-quran/riba-jahiliah.html (Diakses 17 April 2014)
·         http://yusufhilmi.blogspot.com/p/tv-online.html (Diakses 17 April 2014)
·         http://banksyariahindo.wordpress.com/2011/10/16/ayat-tentang-riba-di-dalam-al-quran/ (Diakses 17 April 2014)
·         https://www.facebook.com/permalink.php?id=201408339972331&story_fbid=257661107680387 (Diakses 17 April 2014)
·         http://filsafat.kompasiana.com/2014/01/09/sistem-ekonomi-islam-apa-dan-bagaimana-625349.html (Diakses 17 April 2014)


2 komentar:

  1. Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
    Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).

    Jasa Penulis Artikel SEO Cara Menjual Kardus Bekas Ke Pabrik

    BalasHapus